UU MD3 Diberlakukan, Ratusan Mahasiswa Demo di Gedung MK

Meski tidak ditandatangani Presiden Jokowi, secara otomatis UU Nomor 2 Tahun 2018 berlaku setelah 30 hari disahkan di paripurna DPR.

oleh Rinaldo diperbarui 16 Mar 2018, 06:43 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 06:43 WIB

Fokus, Jakarta - Ratusan orang yang tergabung dalam elemen Presidium Rakyat menggugat berunjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang MD3 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Massa menuntut agar MK membatalkan revisi tersebut yang dianggap menutup ruang gerak rakyat untuk bersuara.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (16/3/2018), kericuhan bahkan terjadi saat unjuk rasa oleh mahasiswa Sidoarjo di gedung DPRD Sidoarjo. Massa yang mencoba merangsek masuk ke dalam gedung pun berhasil menemui Ketua DPRD dan Bupati di dalam ruang sidang.

Para pendemo berharap aspirasinya dapat disampaikan ke DPR. Meski tidak ditandatangani Presiden Jokowi, secara otomatis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 itu berlaku setelah 30 hari disahkan di paripurna DPR.

"UU MD3 sudah sah berlaku sebagai undang-undang. Jika masyarakat kurang puas, maka masyarakat sudah bisa menggugatnya karena sudah ada nomor dan sudah sah menjadi undang-undang," kata Menkumham Yasonna Laoly

Sementara itu, DPR menjamin kebebasan masyarakat atas berlakunya Undang-Undang MD3.

"Tidak ada yang dikhawatirkan dari berlakunya UU MD3 tersebut. Jika ada yang mengatakan DPR bebal, antikritik, dan sebagainya, kami menilai itu tidak benar dan itu hanya provokasi pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba DPR dan rakyat," jelas Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

Revisi undang-undang yang dianggap memicu kontroversi di antaranya langkah hukum yang akan diambil DPR jika ada pihak yang merendahkan kehormatan DPR.

Pemanggilan paksa menggunakan polisi bagi pihak-pihak yang sedang diperiksa DPR. Pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana harus ada pertimbangan MKD atau izin presiden. Serta penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR dan MKD.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya