Jaringan Sabu Taiwan Sulap Apartemen sebagai Gudang

BNN membongkar penyelundupan sabu di Jalan Lodan Raya, Pintu Air Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 15 Maret 2018 malam. 51 kilogram berhasil disita.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Mar 2018, 17:45 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 17:45 WIB
Ady Anugrahadi/Liputan6.com
BNN menangkap pengedar sabu jaringan Taiwan di Ancol.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan sabu di Jalan Lodan Raya, Pintu Air Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 15 Maret 2018 malam. 51 kilogram berhasil disita.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari megatakan, pihaknya meringkus Hwang Jhong Wei asal Taiwan dan Sadikin. Satu di antaranya tewas ditembak karena melawan petugas.

"Kami mencoba mengembangkan ke tempat lain. Salah satu tersangka Hwang mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Kami lakukan tindakan tegas hingga korban meninggal. Saat ini jenazah masih ada di Rumah Sakit," ujar Arman, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Arman menjelaskan cara kerja jaringan Taiwan adalah dengan menyewa satu unit Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Sadikin menyulap apartemen menjadi gudang penyimpanan sabu.

"Kemarin malam, para pelaku hendak memindahkan 51 kilogram sabu dari wilayah Jakarta Utara ke apartemen ini. Keliatannya Sadikin yang menyiapkan apatemen ini," ungkap dia.

BNN tidak mengetahui detail berapa lama Sodikin sudah menyewa apartemen ini. Yang jelas, kata dia, lebih dari tiga bulan. Soalnya, Sadikin pernah terlibat kasus lain.

"Sadikin kami duga sebagai salah pengendali narkoba di Indonesia," tutup dia.

Sadikin Warga Asing?

BNN Tangkap Bandar sabu
Dua orang diduga bandar sabu ditangkap BNN di Kawasan Ancol (Istimewa)

 

Arman mencurigai identitas salah satu pelaku. Namanya, Sodikin. Arman menduga Sodikin bukanlah berkebangsaaan Indonesia.

"Ada tiga orang yang ditangkap. Salah satu atas nama Sadikin, Warga Negara Indonesia (WNI). Tapi ini belum terklarifikasi karena diduga bukan WNI tapi memiliki KTP WNI. Nanti akan kami jelaskan setelah dikrocek karena perlu pembuktian," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya