Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah Tiba di Tanjung Priok

Kendaraan mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah itu akan langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mar 2018, 15:15 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2018, 15:15 WIB
KPK Kembali Periksa Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
Ekspresi Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 kendaraan mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kendaraan mewah tersebut disita karena diduga berkaitan dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abdul Latif.

"Siang ini kapal yang membawa mobil dari Hulu Sungai Tengah berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).

Menurut Febri, kendaraan mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah itu akan langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. Barang dititipkan agar kendaraan mewah itu tetap terawat.

"Selanjutnya delapan mobil dan motor langsung dibawa ke Rubasan Jakarta Barat," jelas dia.

Adapun 16 kendaraan mewah tersebut terdiri dari delapan mobil dan delapan motor. Untuk mobil antara lain, dua unit Jeep Wrangler Rubicon, dua unit Hummer, satu unit Cadillac Escalade, satu unit Toyota Vellfire, satu unit BMW Sport, dan satu unit Lexus SUV.

Sementara itu motor yang disita adalah, empat unit Harley-Davidson, satu unit BMW, satu unit Ducati, dan dua unit Trail KTM.

Selain 16 kendaraan mewah itu, penyidik KPK turut menyita beberapa unit mobil milik Bupati Hulu Sungai Tengah lainnya, seperti Daihatsu Grand Max, Toyota Cayla, dan beberapa kendaraan lainnya. Kendaraan tersebut, kata Febri, dititipkan di Rupbasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tersangka Pencucian Uang

KPK Kembali Periksa Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif
Ekspresi Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1). KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati.

KPK menduga uang hasil gratifikasi yang diterima Abdul Latif selama menjabat sebagai bupati telah dibelanjakan puluhan kendaraan mewah. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif, yaitu Rp 23 miliar.

Selain itu, Bupati Abdul Latif juga merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.

Latif diduga menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya