Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati.
KPK menduga uang hasil gratifikasi yang diterima Abdul Latif selama menjabat sebagai bupati telah dibelanjakan puluhan kendaraan mewah.
"Selama menjabat sebagai Bupati tersangka ALA (Abdul Latif) telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi menjadi mobil, motor dan aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Advertisement
Syarief mengatakan dari hasil gratifikasi dan suapnya, Abdul Latif membelanjakan 23 unit mobil mewah dan 8 unit motor mewah.
"Penyidik telah menyita sejumlah aset, baik yang diduga terkait penerimaan suap, gratifikasi atau pencucian uang," tutur dia
Â
Dari BMW, Lexus, hingga Hummer
Adapun deretan mobil dan motor mewah yang disita KPK dari tersangka Abdul Latif tersiri dari 23 unit mobil dan 8 unit moto.
Untuk mobil terdiri dari, BMW 640i Coupe warna putih metalik, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T warna putih, Lexus Type 570 4x4 AT warna putih, Hummer/H3 jenis Jeep warna putih, dan Jeep Rubicon Model COD 4DOOR warna putih.
Kemudian, Jeep Robicon Brute 3.6 AT warna putih, Cadilac Esclade 6.2 L warna putih, Hummer/H3 jenis Jeep warna putih, 3 unit Toyota Hiace, Toyota Fortuner, 8 unit Daihatsu Grand Max, dan dua unit Toyota Calya warna putih.
Sedangkan untuk motor yang disita antara lain, BMW Motorra, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT, dan 4 unit Harley Davidson.
Advertisement