Liputan6.com, Jakarta - Usai diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Nenek CW berencana melaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ke polisi. Laporan itu terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap CW.
"Ada beberapa pihak yang kami klarifikasi untuk terkait kita laporkan. Yang pasti LPAI akan kita laporkan," ujar Kuasa hukum CW, Thomas Edison Rahimone, di Polda Metro Jaya, Senin (19/3).
CW menjadi sorotan karena sebelumnya diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan pada lima anak asuhnya. Kelima anak itu, yakni FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10).
Advertisement
Pihak Nenek CW menantang pembuktian penganiayaan itu dalam bentuk visum.
"Bagaimana bisa visum tidak dilakukan kemudian menyatakan ada kekerasan. Ikuti saja proses ini dengan fair," ujar CW.
Berawal dari laporan LPAI
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal dari laporan LPAI yang menduga terjadi penelantaran dan penganiayaan lima anak yang dilakukan seorang wanita berinisial CW di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Sebelumnya kasus itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di sana, akhirnya kasus itu dilimpahkan ke Subdit V PPA Polda Metro Jaya. Polda juga sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti saksi korban dan saksi pegawai hotel.
Reporter: Ronald
Advertisement