Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Jakarta Raya menemukan dugaan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Alasannya, jalan difungsikan tidak sesuai peruntukannya.
"Bisa kami lihat bersama bahwa memang ada maladministrasi karena kita tahu sebagaimana undang-undang jalan raya, dan lalu lintas marka jalan itu digunakan untuk jalan umum, fasilitas umum bukan dipergunakan untuk fungsi-fungsi lain seperti berjualan," ujar perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu, usai meninjau area Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
Baca Juga
Dia menuturkan, ada sejumlah masukan yang nantinya ditindaklanjuti, di antaranya mengembalikan fungsi jalan sebagaimana fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Advertisement
Selain itu, imbuhnya, hal yang menjadi konsentrasi pihaknya adalah pedestarian yang saat ini berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima.
"Kita juga bergandengan tangan dengan teman-teman kita di Polri, khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk kemudian menata semua fungsi-fungsi jalan sebagaimana mestinya," ujar Dominikus.
Sementara itu meski telah melakukan peninjauan, Dominikus mengatakan asumsi awal dari peninjauan tersebut belum disimpulkan lebih lanjut untuk menjadi bahan rekomendasi. Dia menuturkan, hasil peninjauan akan disampaikan pekan depan.
"Ini merupakan hasil pemeriksaan akhir yang sifatnya memberi masukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif yang menjadi temuan Ombudsman. Nanti akan dikasih deadline," ujar Dominikus
Penutupan Jalan Jatibaru menimbulkan reaksi beragam dari sejumlah pihak. Kebanyakan warga sekitar Jalan Jatibaru menolak kebijakan tersebut. Ombudsman juga menilai penutupan Jalan Jatibaru di waktu tertentu melanggar sejumlah undang-undang salah satunya tentang fungsi trotoar. Ombudsman juga mempertanyakan dasar penutupan jalan tersebut oleh Pemprov.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com