Korupsi di Kemenhub, Hakim Tipikor Akan Periksa Budi Karya

Belum diketahui apakah Budi Karya akan menghadiri pemanggilan itu atau tidak.

oleh Merdeka.com diperbarui 21 Mar 2018, 10:51 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 10:51 WIB
Senyum Antonius Tonny Budiono saat Diperiksa KPK
Tersangka mantan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono berjalan memasuki Gedung KPK di Jakarta, Jumat (26/1). Juru bicara KPK, menyatakan Antonius diperiksa untuk kebutuhan pengembangan perkara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sidang korupsi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, berlanjut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut akan menghadirkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam persidangan kali ini.

"Saksi ada dua, Yeyen sama Menteri (Budi Karya)," ujar jaksa Yadyn saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

Meski demikian, belum diketahui apakah Budi Karya akan menghadiri pemanggilan itu atau tidak.

Seperti diketahui, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan itu didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama, perusahaan yang mengerjakan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas.

Tonny juga didakwa korupsi dengan menerima gratifikasi berupa uang dan beberapa barang.

Sedikitnya ada enam mata uang asing yang dianggap merupakan bentuk gratifikasi oleh Tonny, yakni USD 479.700, EUR 4.200, SGD 700.249, RM 11.212, dan Rp 5.815.579.000. Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di bank Bukopin dengan total Rp 1.067.944.536. Sementara penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA mencapai Rp 300 juta dari Wasito.

Tonny juga menerima gratifikasi berbagai macam barang yang memiliki nilai ekonomis yang seluruhnya setelah ditaksir oleh PT Pegadaian sejumlah Rp 243.413.300.

Pasal yang Jerat Tonny

Senyum Antonius Tonny Budiono saat Diperiksa KPK
Tersangka mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono saat tiba di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (26/1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, berdasarkan data penghasilan Tonny sebagai Dirjen Hubla saat itu mencapai Rp 891.218.300 per tahun, ditambah tunjangan transportasi, hari raya, dan tunjangan lainnya sebesar Rp 931.315.854.

Di samping itu, berdasarkan laporan harta kekayaan yang dilaporkan Tonny ke KPK tercatat Rp 1.723.867.685. Dari keseluruhan penghasilan dan harta kekayaan yang dilaporkan Tonny, jaksa menilai penerimaan sejumlah uang mata asing, barang-barang atau rekening yang berisi saldo dengan nilai beragam patut diduga merupakan bentuk gratifikasi.

Atas perbuatannya, Tonny didakwa jaksa penuntut umum pada KPK telah melanggar Pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terhadap penerimaan suap, Tonny didakwa Pasal 12 b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya