Patroli, Tanjungpinang - Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Kepulauan Riau, divonis pengadilan bersalah karena terbukti memiliki dan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (21/3/2018), AKP Desta Analis divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Dia terbukti menjual 0,5 kilogram dari total 16 kilogram sabu yang dimilikinya.
Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa mengambil timbangan digital dari ruang kerjanya untuk menimbang sabu yang diambil dari barang bukti seberat 16 kilogram dari dua tersangka di lapangan parkir hotel, kawasan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 17 Maret lalu.
Advertisement
AKP Desta Analis memenuhi unsur dalam pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.