Liputan6.com, Jakarta: Rabu (15/6) tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Adjie Notonegoro menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6). Humas PN Jaksel, Sudarwin, membenarkan adanya sidang perdana terhadap tersangka yang berprofesi sebagai perancang busana tersebut, namun untuk waktunya belum dipastikan. "memang benar, sidang perdananya digelar hari ini (PN Jaksel). Tapi waktunya kapan belum bisa dipastikan dimulai," kata Sudarwin.
Untuk majelis hakim dalam persidangan ini di pimpin hakim Yonisman dibantu dua hakim anggota masing-masing Ida Bagus Dwiyantara dan Aminal Umam. Sedangkan jaksa penuntut umum Sumino.
Perbuatan tersangka adjie, Tak pelak penyidik menjeratnya pada pasal 378, pasal 372 jo pasal 65 KUHP. Dalam kasus ini pelapornya dua orang yakni Yusuf Wahyudi dan Dewi Agustina. Kejadiannya sekitar pertengahan tahun 2007 hingga Desember 2008. Padahal Paman dari selebritas Ivan Gunawan itu pernah diganjar hukuman 4 bulan oleh hakim Theresia silalahi. Karena terbukti menipu korban bisnisnya, Mervin. Untuk kali kedua ini, Adjie pun kembali menelan pil pahit untuk duduk dikursi pesakitan. (ARI)
Untuk majelis hakim dalam persidangan ini di pimpin hakim Yonisman dibantu dua hakim anggota masing-masing Ida Bagus Dwiyantara dan Aminal Umam. Sedangkan jaksa penuntut umum Sumino.
Perbuatan tersangka adjie, Tak pelak penyidik menjeratnya pada pasal 378, pasal 372 jo pasal 65 KUHP. Dalam kasus ini pelapornya dua orang yakni Yusuf Wahyudi dan Dewi Agustina. Kejadiannya sekitar pertengahan tahun 2007 hingga Desember 2008. Padahal Paman dari selebritas Ivan Gunawan itu pernah diganjar hukuman 4 bulan oleh hakim Theresia silalahi. Karena terbukti menipu korban bisnisnya, Mervin. Untuk kali kedua ini, Adjie pun kembali menelan pil pahit untuk duduk dikursi pesakitan. (ARI)