Liputan6.com, Jakarta - Puluhan emak-emak bersuara mendemo kebijakan swastanisasi air di Jakarta. Kelompok yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta ini menilai, Gubernur DKI harus secepatnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 31/Pdt/2017.
"Perbuatan (swastanisasi air) itu melawan hukum dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta, Aerta, Palyja karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan Jakarta," teriak demonstran yang diwakili aktivis Solidaritas Perempuan, Aliza Yuliana, di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Dalam putusan tersebut, diketahui MA memerintahkan penghentian swastanisasi air di Jakarta, dan mengembalikan pengelolaan air sesuai dengan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2015.
Advertisement
"Swastanisasi air telah merugikan rakyat, air jadi mahal dan sulit didapat masyarakat miskin," tegas Aliza.
Dinilai Membangkang
Lewat aksi ini, Koalisi mengingatkan agar para pihak berkepentingan, terutama PAM Jaya dan Pemprov DKI, tidak melakukan hal menyimpang dari putusan MA.
Mereka menilai, arahan Pemprov DKI untuk berkerja sama dengan perusahaan air swasta yakni Aerta dan Palyja, adalah tindakan pembangkangan terhadap putusan MA.
"Jadi kami meminta kepada Gubernur DKI memutus kontrak kerja sama PAM Jaya dengan Aerta dan Palyja, dan menjamin keterlibatan publik dalam pengelolaan sumber daya air," tegas Aliza.
Advertisement