Liputan6.com, Jakarta - E-KTP merupakan salah satu syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019. Sementara, belum semua masyarakat memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Abhan mengatakan posko ini akan dibuka selama 10 hari, terhitung hari ini Sabtu, 24 Maret 2018 hingga 2 April 2018.
Baca Juga
"Iya, (posko) akan kita buka besok,"Â ucap Abhan, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 23Â Maret 2018.
Advertisement
Menurut dia, posko pengaduan itu akan tersebar di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga, lanjut dia, warga yang belum memiliki e-KTP tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Kami sudah mengumpulkan kemarin, beberapa provinsi dan kabupaten/kota untuk segera membentuk posko pengaduan masyarakat, yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak punya e-KTP," ujar Abhan.
Konkretnya, Bawaslu akan meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk turun ke lapangan dan membantu perekaman data e-KTP tersebut.Â
"Posko ini menerima pengaduan masyarakat yang sudah memenuhi syarat, tapi belum masuk DPS dan belum rekam e-KTP. Kita kumpulkan. Konkretnya, kita minta dispendukcapil untuk bisa turun," pungkasnya.
Â
Â
Dia pun mendorong masyarakat yang telah memenuhi segala persyaratan sebagai pemilih, namun belum memiliki e-KTPÂ dan belum terdaftar sebagai Data Pemilih Sementara (DPS), segera menyambangi posko pengaduan dan menyampaikannya ke Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).Â
"Untuk kemudian mengumpulkan (semua persyaratan) dan kami fasilitasi untuk bisa merekam e-KTP," kata Abhan.
Â