Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi percaya Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung tidak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Menurut Arteria, Jokowi tidak akan melantiknya sebagai menteri jika terlibat kasus hukum.Â
"Pak Jokowi sangat mempercayai. Enggak mungkin dijadikan menteri kalau dia terkena kasus hukum. Ya beliau sangat mempercayai menteri yang membela beliau," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Baca Juga
Jokowi, kata Arteria, ingin semua kasus termasuk kasus korupsi harus melalui proses hukum yang benar. Sebab, kekuatan keterangan saksi sebagai bukti berada pada tingkatan yang paing bawah.Â
Advertisement
"Pak Jokowi hanya mengatakan tolong sesuai dengan proses hukum. Masak keterangan seorang terdakwa ditelan mentah-mentah. Ketika bicara KUHAP, derajat kualifikasi keterangan terdakwa itu paling bawah dan dapat dikesampingkan. Dalam banyak hal dikesampingkan,"Â dia mengungkapkan.
"Pak Jokowi, jangan disalahartikan. Saya barusan juga ngecek kepada beliau. Maksudnya begitu. Jadi sesuai dengan hukum. Apa itu? Lakukanlah yang dicermati keterangan saksi dulu. Saksi-saksi tidak pernah ada mengatakan Pak Pramono dan puan seperti itu,"Â Arteria menambahkan.
Dua politikus PDIP, Pramono Anung dan Puan Maharani, disebut turut kecipratan duit korupsi e-KTP. Hal ini disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP.
Setya Novanto mengatakan, informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan itu ia dapatkan dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dari keterangan Oka, Setnov menyebut, Pramono dan Puan masing-masing diberi US$500 ribu.
"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani US$ 500 ribu dan Pramono Anung US$ 500 ribu," kata Setnov dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018 lalu.
Â
Membantah
Ganjar dan Olly Dondokambey telah membantah pernah menerima duit e-KTP.
"Saya klarifikasi karena ini sudah di ujung dan perlu untuk dikomunikasikan ke publik. Yang pertama Bu Mustokoweni pernah menjanjikan kepada saya mau memberikan langsung dan saya tolak. Sehingga publik mesti tahu sikap menolak saya," kata Ganjar saat bersaksi untuk terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Sementara itu, PDIP melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto membantah penerimaan uang kasus e-KTP oleh dua kadernya. Hasto menilai pernyataan Novanto tersebut agar pengajuan status justice collaborator (JC) dikabulkan oleh KPK.
"Kami juga mengamati kecenderungan terdakwa dalam kasus tipikor menyebut sebanyak mungkin nama, demi menyandang status justice collaborator. Apa yang disampaikan Pak Setya Novanto hari ini pun, kami yakini sebagai bagian dari upaya mendapatkan status tersebut demi meringankan dakwaan," ujar Hasto dari surat keterangan yang diterima Liputan6.com. Â
Advertisement