Saksi Sebut Urusan Pembebasan Ayah Bupati Rita Lewat Patrialis Akbar

Total, Rp 17 miliar telah digelontorkan Abun untuk keperluan Rita Widyasari yang diminta kembali melalui Hanny.

oleh Merdeka.com diperbarui 27 Mar 2018, 16:46 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 16:46 WIB
Rita Widyasari Saksikan Sidang Hery Sutanto Gun
Rita Widyasari saat menyaksikan sidang lanjutan terdakwa suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Hery Sutanto Gun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/3). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anak buah penyuap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Hanny Kristianto memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Dalam kesaksiannya, dia mengatakan, ada uang Rp 5 miliar untuk pengurusan pembebasan ayah Rita Widyasari, Syaukani Hasan Rais dari Lapas, melalui mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Hal ini bermula saat Hanny membeberkan rincian pengeluaran Hery Sutanto Gun alias Abun, yang merupakan pemilik hotel tempat Hanny bekerja.

"5 Agustus transfer Rp 5 miliar untuk bayar KPK bebaskan Pak Syaukani via Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Tapi itu pernyataan Abun bukan pernyataan saya," ujar Hanny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

"Pak Syaukani dibebaskan 19 Agustus 2010," imbuhnya.

Hanya saja, dia tidak memastikan ada tidaknya realisasi uang pengurusan bebas terhadap ayah kandung Rita Widyasari itu.

Syaukani divonis pidana penjara dua tahun oleh Pengadilan Tipikor, atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya sejak 2001 hingga 2005.

Hanny juga tidak mengetahui identitas petugas KPK yang dimaksud Abun.

 

 

 

Keluarkan Rp 17 Miliar

Penyuap Rita Widyasari Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Hery Sutanto Gun menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/3). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kesaksiannya, Hanny juga mengungkapkanb, Rita mendapat dukungan dana dari atasannya yakni Hery Sutanto Gun alias Abun dalam Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hanny merinci ada dua kali transaksi dari Abun ke Rita untuk keperluan Pilkada dengan total Rp 6 miliar.

"Jadi ketika Pilkada, Bu Rita ambil uang dari Abun. Tanggal 21 Juli 2010, transfer Rp 1 miliar, cash Rp 5 miliar," ujar Hanny saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor.

"Untuk biaya pilkada?" tanya jaksa.

"Ya mungkin untuk kampanye," ujar Hanny.

Tidak hanya mendukung keperluan Rita Widyasari dalam kontestasi Pilkada. Menurut Hanny, Abun mengklaim telah menggelontorkan banyak uang untuk kepentingan Rita di antaranya Rp 5 miliar untuk proses pembebasan ayah Rita yang dipidana penjara 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak 2001 hingga 2005.

Uang proses tersebut diklaim Abun dibayarkan melalui mantan Menkumham Patrialis Akbar dan petugas KPK.

Abun, kata Hanny, juga mentransfer Rp 5 miliar ke rekening atas nama Noval yang diklaim sebagai sepupu Rita. Uang tersebut diperuntukan pembangunan rumah di Tanjung Lesung. Hanny juga menuturkan, ada pemberian Rp 1 miliar juga kepada Noval untuk perizinan kebun.

Total, Rp 17 miliar telah digelontorkan Abun untuk keperluan Rita Widyasari yang diminta kembali melalui Hanny. Namun, total tersebut justru dibebankan Abun kepada Hanny karena dianggap tidak mampu mengurus proses perizinan tambang di Pemkab Kutai Kartanegara.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dakwaan Rita Widyasari

Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11.

Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya