Dewan Pers Sempurnakan Kompetensi Wartawan Secara Berjenjang

Uji kompetensi wartawan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat muda, madya, hingga utama atau setingkat reporter, juru kamera, produser hingga pimpinan redaksi.

oleh Rinaldo diperbarui 28 Mar 2018, 07:10 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 07:10 WIB

Fokus, Jakarta - Demi meningkatkan mutu produk pemberitaan di Tanah Air, Dewan Pers melakukan sosialisasi peraturan tentang standar kompetensi wartawan. Di antaranya seorang wartawan harus mengutamakan prinsip kebenaran dan verifikasi agar produk pemberitaan lebih bermutu.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Rabu (28/3/2018), Dewan Pers memutuskan uji kompetensi wartawan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat muda, madya, hingga utama atau setingkat reporter, juru kamera, produser hingga pimpinan redaksi.

Menurut Ahmad Jauhari di Gedung Dewan Pers, Selasa kemarin, uji kompetensi wartawan penting untuk meningkatkan mutu produk pemberitaan di Tanah Air. Lembaga berita yang resmi memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar dan terverifikasi.

Jurnalisme kunci utamanya adalah menyampaikan informasi yang benar dengan prinsip dan yang terverifikasi. Itu bedanya dengan informasi di media sosial misalnya," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhari.

Sebagai lembaga etik, Dewan Pers juga memiliki kewajiban menegur media-media "nakal" dan menyalahi kode etik jurnalistik sebab Dewan Pers mengemban amanat undang-undang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya