KPK Periksa 6 Anggota DPRD Malang Terkait Dugaan Suap APBD-P

Enam orang ini adalah bagian dari 19 tersangka baru yang telah ditetapkan pada Rabu pekan lalu, 21 Maret 2018.

oleh Merdeka.com diperbarui 28 Mar 2018, 12:12 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 12:12 WIB
Pemeriksaan Massal Para Saksi Kasus Dugaan Suap APBD Kota Malang
Wali Kota Malang non aktif Moch Anton usai diperiksa penyidik KPK di aula Mapolres Malang Kota (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Enam orang ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Penyidik akan meminta keterangan Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti. Selain itu, penyidik juga memeriksa empat anggota DPRD lainnya. Mereka adalah Salamet, Mohan Katelu, Sahrawiz, dan Suprapto.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap enam anggota DPRD Kota Malang," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Enam orang ini adalah bagian dari 19 tersangka baru yang telah ditetapkan pada Rabu pekan lalu, 21 Maret 2018. Sementara itu, pada Selasa, 27 Maret kemarin, penyidik memeriksa tujuh orang, termasuk dua orang yang kini maju di Pilwalkot Malang, M Anton dan Yaqud Ananda Gudban.

KPK telah memeriksa Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan enam tersangka lainnya, yaitu Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Enam orang ini diduga menerima suap dari Anton.

Sejauh ini, komisi antirasuah telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi massal APBD Perubahan Kota Malang 2015. Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang adalah para tersangka baru.

Tiga orang lainnya yang lebih dulu jadi tersangka adalah Hendarwan Maruszaman selaku rekanan. Ketua DPRD Kota Malang saat itu M Arif Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Malang saat itu.

Tahan Wali Kota Malang

Pemeriksaan Massal Para Saksi Kasus Dugaan Suap APBD Kota Malang
Ya'qud Ananda Gudban bekas anggota DPRD yang kini maju calon Wali Kota Malang usai pemeriksaan KPK (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Sebelumnya, KPK resmi menahan Wali Kota nonaktif Malang, M Anton terkait kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Pantauan Liputan6.com, Selasa 27 Maret 2018, Anton keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB. Meski tersenyum, rompi oranye sudah melekat di badannya.

"Ya kita ikuti saja," kata Anton pasrah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penahanan M Anton tentunya demi kepentingan penyidikan kasus. Dia ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Di Rutan Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi.

Selain Anton, KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang usai diperiksa sebagai tersangka. Mereka adalah Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. Mereka ditahan di Rutan KPK.

"Penahan 20 hari pertama," Febri menandaskan.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya