Jaksa Agung Sarankan JPU Buat Tim Verifikasi soal Pembagian Aset First Travel

Prasetyo menyatakan jaksa akan mengalami permasalahan dalam mengeksekusi barang bukti dan rampasan kasus yang menjerat tiga bos First Travel.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Mar 2018, 13:52 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 13:52 WIB
20170201- H. M. Prasetyo Beberkan Kinerja Kejaksaan Agung di Komisi III DPR RI-Jaksa Agung-Jakarta- Johan Tallo
Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). Prasetyo mengungkapkan telah mengeksekusi sekitar 1.800 perkara pidana khusus korupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menyebut terdapat 14 kasus tindak pidana umum yang menarik perhatian masyarakat luas, salah satunya perkara penyelenggaraan ibadah umrah oleh First Travel.

Prasetyo menyatakan, jaksa akan mengalami permasalahan dalam mengeksekusi barang bukti dan rampasan kasus yang menjerat tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah atau Kiki Hasibuan itu. Apalagi, aset yang diselamatkan tidak sebanding dengan kerugian yang ada.

"Kita akan menghadapi barang buktinya dan rampasannya, karena demikian banyaknya masyarakat yang menderita kerugian," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Oleh karena itu, Prasetyo menyarankan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus First Travel untuk membentuk tim verifikasi. Dia menyebut perwakilan para korban juga akan masuk dalam tim tersebut.

Mereka dapat membagi aset First Travel yang ada secara merata. Dia menilai hal itu lebih baik dilakukan ketimbang Kejaksaan Agung yang melakukan pembagian. Sebab, akan menimbulkan kecurigaan atau diduga adanya keberpihakan.

"JPU sudah saya sarankan untuk dibentuk tim verifikasi. Karena ketika itu dilakukan Kejaksaan akan menimbulkan praduga atau dituduh berpihak," jelas Prasetyo.

Sidang First Travel

Hadirkan Lima Saksi, Sidang Lanjutan Kasus First Travel Kembali Digelar
Tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kasus First Travel masih diproses di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. PN Depok telah menjadwalkan persidangan kasus biro perjalanan umrah First Travel selama dua kali dalam sepekan. Hal ini karena banyaknya saksi yang harus dihadirkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya