Lulung Minta Ahok Tobat Nasuhah Usai PK Ditolak MA

Selama Ahok di penjara, Lulung tidak pernah menjenguknya. Lulung mengaku ada yang melarangnya menjenguk Ahok.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Mar 2018, 20:49 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 20:49 WIB
ahok dan haji lulung
Ahok dan Haji Lulung. (Muhammad Ali/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana ikut berkomentar soal penolakan peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Mahkamah Agung (MA).

Politikus PPP yang akrab disapa Lulung itu menyarankan Ahok untuk menerima keputusan hakim. Ia juga meminta Ahok introspeksi diri dan bertobat.

"Sayang bilang Pak Basuki Tjahaja Purnama, sudahlah, kembali kepada dirinya sendiri. Taubatan nasuhah. Jangan melakukan lagi apa-apa yang melanggar hukum. Tobat saja sudah," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI, Rabu (28/3/2018).

Lulung menyebut tak ada yang perlu dipertanyakan mengenai keputusan hakim. "Kan, begini, PK Ahok itu jelas. Ahok tidak memenuhi unsur tentang novum baru," ujarnya.

 

Dilarang Jenguk Ahok

Lulung mengatakan, putusan hakim terhadap kasus Buni Yani tidak bisa dijadikan sebagai bukti baru oleh Ahok, sebab dua perkara itu berbeda.

"Yang pertama, dia tidak pernah banding. Kedua, novum baru itu kepada Buni Yani. Enggak kuat sekali. Dia tidak bisa menemukan hal-hal baru, sehingga keputusan hakim bisa dianulir dengan putusan PK," kata Lulung.

Selain itu, selama Ahok di penjara, Lulung mengatakan tidak pernah menjenguknya. Lulung mengaku ada yang melarangnya menjenguk Ahok.

"Saya enggak boleh nengok. Ada yang enggak membolehkan," ujar Lulung sambil tertawa. Namun, dia menolak membeberkan siapa pihak yang melarangnya itu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya