Rencanakan Bunuh Istrinya, Dokter Helmi Latihan Menembak di Bogor

Saat itu, lanjut Feli, terdakwa membidik kaleng-kaleng kosong bekas minuman bersoda untuk sasaran tembak.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Mar 2018, 17:26 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 17:26 WIB
Tertunduk Lesu, Terdakwa Penembak Dokter Letty Jalani Sidang Perdana
Terdakwa kasus penembakan dr Letty Sultri, dr Helmi mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU di PN Jakarta Timur, Kamis (29/3). Helmi didakwa telah menembak istrinya hingga tewas pada 9 November 2017. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Surat dakwaan terhadap terdakwa Ryan Helmi alias Helmi, pembunuh dr Letty Sultri yang merupakan istrinya sendiri, menguak alur cerita penggunaan senjata api. Diketahui, terdakwa ternyata sempat berlatih terlebih dulu sebelum akhirnya menembak mati sang istri.

"Jadi setelah membeli senapan api berjenis revolver dengan 28 peluru, terdakwa berlatih di sebuah lahan kosong di Metland Cileungsi Bogor untuk latihan tembak," kata Jaksa Feli Kasdi di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).

Saat itu, lanjut Feli, terdakwa membidik kaleng-kaleng kosong bekas minuman bersoda untuk sasaran tembak.

"Kaleng Sprite dan Kratindaeng menjadi sarana latihan," jelas dia.

Senjata ini diketahui didapat Helmi dari proses jual-beli online via Facebook. Penjual berinisial R diketahui berasal dari Surabaya. Transaksi ini terjadi pada Oktober 2017, sebulan sebelum insiden pembunuhan terjadi.

"Jadi mereka transaksi, dengan harga total Rp 21,7 juta ditransfer melalui ATM," ujar Feli.

Atas perbuatan terdakwa, jaksa penuntut umum mendakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

 

Pasal Pembunuhan Berencana

Tertunduk Lesu, Terdakwa Penembak Dokter Letty Jalani Sidang Perdana
Terdakwa kasus penembakan dr Letty Sultri, dr Helmi menghampiri kuasa hukumnya saat sidang mendengarkan dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (29/3). Helmi didakwa telah menembak istrinya hingga tewas pada 9 November 2017. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pasal pembunuhan berencana ini mengancam pelaku kejahatan dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," bunyi KUHP.

Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim Puji Harian mempersilakan terdakwa untuk berunding bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi pada pekan depan.

"Jadi eksepsi kami jadwalkan pekan depan ya, 5 April 2018," jelas hakim Puji sembari mengetok palu penutup sidang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya