KDRT, Pria di Lamongan Setrum Istri dan Anaknya Saat Marah

Seorang kepala rumah tangga di Lamongan, Jawa Timur, menyetrum istri dan anaknya yang masih remaja jika mereka dinilai melakukan kesalahan.

oleh Mevi Linawati diperbarui 30 Mar 2018, 12:20 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2018, 12:20 WIB

Patroli, Lamongan - Seorang pria di Kecamatan Deket, Lamongan, Jawa Timur, digelandang jajaran Polres Lamonga. Dia kerap melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya yang masih berusia 14 tahun.

Pria tersebut juga kerap menyetrum anggota keluarganya jika sedikit saja melakukan kesalahan.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (30/3/2018), pelaku penganiayaan bernama Iwan Kurniawan tersebut menangis saat digelandang petugas Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur.

Bersama pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya