Hari Terakhir Lapor SPT Pajak, Ini Kata Menteri Sri Mulyani

Sejak Sabtu pagi kantor pelayanan pajak di sejumlah tempat diramaikan kedatangan para wajib pajak.

oleh Sunariyah diperbarui 31 Mar 2018, 20:48 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2018, 20:48 WIB

Fokus, Jakarta - Hari terakhir masa pelaporan pajak tahunan bagi perorangan, sejak Sabtu pagi kantor pelayanan pajak di sejumlah tempat diramaikan kedatangan para wajib pajak.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (31/3/2018), meski kepada setiap wajib pajak sudah diberikan e-filing dan memungkinkan membuat laporan di rumah, tapi tetap saja banyak wajib pajak yang datang ke kantor pelayanan pajak dengan berbagai keperluan. Seperti terlihat di kantor Pelayanan Pajak Madya Menteng, Jakarta Pusat. Di tempat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak datang memantau.

Menurut Sri Mulyani, jumlah wajib pajak yang melapor terus meningkat. Sejak tahun lalu, melalui kebijakan tax amnesty pemerintah memberikan bimbingan tentang tata cara pelaporan pajak.

"Selama tax amnesty sudah dibimbing sehingga mereka naik. Tahun ini kenaikannya tetap double digit," kata Sri Mulyani.

Keramaian kantor-kantor pelayanan pajak di hari terakhir bisa dipahami. Karena jika terlambat membuat laporan tahunan hingga Sabtu pukul 24.00 nanti, Anda akan dikenai denda Rp 100.000.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya