Liputan6.com, Jakarta Satu anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap personel TNI AU yang berjualan buah durian di Jalan Jati Kramat, Jati Kramat, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kota Bekasi Kombes Indarto.
"Iya sudah, satu tersangka dari dari oknum PP," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (2/4).
Baca Juga
Seperti diketahui, aksi pengeroyokan itu terjadi ketika anggota Pemuda Pancasila mendatangi lapak pedagang yang berjualan di depan Mal Giant pada Kamis (22/3) dini hari. Saat itu, anggota PP meminta jatah sembilan buah durian kepada anggota TNI AU Praka Ade Septiyanto dan rekannya Hendrik Kereh yang sedang berdagang.
Advertisement
Karena permintaan itu tak disanggupi, akhirnya anggota Pemuda Pancasila yang diduga berjumlah 15 orang langsung mengeroyok korban dan rekannya. Korban mengalami luka di bagian wajah karena pukulan dan lemparan durian oleh anggota ormas PP.
Meskipun sudah ada satu tersangka, Indarto mengaku menelusuri terlibat pihak lainnya dalam pengeroyokan tersebut. Kata dia, saat ini ada 10 nama yang sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita kejar terus tapi belum dapet, ada sekitar 10 orang tapi udah ada beberapa nama dan kita sudah DPO-kan kepada mereka," katanya.
Â
Bujuk
Indarto juga menyampaikan, polisi juga sudah meminta kepada pimpinan PP di Bekasi agar bisa membujuk anggotanya yang buron menyerahkan diri ke polisi.
"Kita dibantu temen-temen PP kalau ada info dari PP tentang 10 orang itu agara diserahkan kepada kita," ujarnya.
Lebih lanjut Indaro menambahkan, perwakilan TNI AU dan pimpinan ormas PP juga sudah sepakat untuk berdamai terkait aksi pengeroyokan terhadap Praka Ade. Meskipun berdamai, proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan juga tetap berjalan.
 Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement