Mengusut Kehamilan Wanita Gangguan Jiwa yang Bersalin Dibantu Polisi

Malam itu, dua anggota Polsek Ledoyo, Blitar, Jawa Timur, membantu seorang perempuan hamil yang tengah kesakitan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Apr 2018, 18:53 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2018, 18:53 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur
Kombes Polisi Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim. (Foto: Denza suarasurabaya.net)

Liputan6.com, Jakarta - Malam itu, dua anggota Polsek Ledoyo, Blitar, Jawa Timur, membantu seorang perempuan hamil yang tengah kesakitan. Setelah mereka cek, rupanya ibu itu akan melahirkan.

Keduanya, memutuskan untuk membantu persalinan sang ibu di tempat seketika itu juga. Terlebih, mereka sedang berada di hutan.

Beberapa saat kemudian diketahui, perempuan tersebut menderita gangguan jiwa. 

Tindakan membantu persalinan penderita gangguan jiwa di hutan ini menuai banyak pujian. Namun di sisi lain, masyarakat meminta polisi mengusut kehamilan wanita itu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, polisi bakal menyelidiki kasus wanita gangguan jiwa hamil tersebut. Terlebih wanita berusia 35 tahun itu diketahui cukup lama mengidap gangguan jiwa dan kerap meninggalkan rumah.

"Kita akan pertimbangkan juga untuk menelusuri ini. Ini kejadiannya sudah 9 bulan lalu. Ini memerlukan waktu. Polisi akan menanyakan kepada yang bersangkutan," ujar Frans saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Frans menuturkan, polisi belum menggali keterangan dari wanita bernama Sri Wahyuni tersebut. Sebab, dia masih mendapatkan perawatan pascamelahirkan.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan cepat pulih dan ingatannya kembali supaya tahu siapa yang melakukannya (menghamili). Itu memerlukan ingatan yang cukup kuat," kata Frans.

 

Pasal Pemerkosaan

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri mengapresiasi aksi heroik anggota polisi yang membantu persalinan wanita dengan gangguan jiwa tersebut.

Namun di sisi lain, dia juga mendesak agar polisi mengungkap siapa pria yang menghamilinya. Bila terbukti pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk menyalurkan hasrat seksualnya, maka dia bisa dikenai pasal pemerkosaan.

"Pelaku dapat dikenakan Pasal 286 KUHP karena melakukan persetubuhan di luar pernikahan dengan perempuan tidak berdaya (tidak memiliki kesadaran secara psikologis atau mental)," ucap Reza.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya