Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan bahwa ruang milik jalan tidak boleh digunakan untuk parkir. Parkir di jalanan hanya diperbolehkan di jalan tertentu, bukan di jalan protokol.
"Jalan boleh digunakan untuk parkir, tetapi tidak boleh jalan-jalan protokol dan harus dituangkan dalam pergub (peraturan gubernur)," kata Andri di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Jalan tertentu yang diperbolehkan untuk parkir itu disebut dengan parkir on street. Aturan parkir on street sendiri tercantum dalam Pergub Nomor 188 Tahun 2016.
Advertisement
"Apabila badan jalan atau parkir on street ditetapkan sebagai parkir, dia baru dilengkapi dengan rambu dan marka. Kalau seumpamanya dia tidak ada rambu dan marka, berarti tidak boleh untuk parkir," Andri menegaskan.
Terkait sanksi derek yang dialami aktivis Ratna Sarumpaet, Andri belum bisa memastikan bagaimana prosedur yang dijalankan sampai mobil milik artis peran itu bisa dikembalikan setelah diderek Dishub.
Bahkan, dia juga belum mengetahui benar apakah mobil Ratna Sarumpaet sudah dikembalikan. "Nanti kita akan cek jadi ada di konteks yang benar atau salah," ucap Andri.
Tak Ada Intervensi Anies
Kendati demikian, Andri memastikan tidak ada intervensi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atas dikembalikannya mobil Ratna Sarumpaet.
Sebab, ucapan Ratna tersebut bisa berbeda dengan kenyataan di lapangan.
"Sekarang begini kalau dia katakan telepon A, B, C itu kan baru kata dia. Faktanya saya enggak dihubungi sama Pak Gubenur, enggak dihubungi sama stafnya Pak Gubernur, tidak dihubungi oleh pejabat yang lain. Tidak ada intevensi-lah enggak ada," ucap Andri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement