Selain Aplikasi ‘Sipatuh’, Kemenag Juga Bentuk Satgas Umrah

Kementerian Agama berencana membuat sistem pengawasan elektronik beraplikasi bernama Sipatuh.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 04 Apr 2018, 20:56 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 20:56 WIB

Fokus, Jakarta - Kementerian Agama dan Polri akan membentuk tim satuan tugas guna mengantisipasi terulangnya kasus penipuan sejumlah biro perjalanan umrah. Pemerintah juga akan membuat sistem pengawasan elektronik aplikasi bernama Sipatuh.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (4/4/2018),  Kementerian Agama dan Polri melakukan pertemuan untuk membahas sejumlah penanganan kasus biro perjalanan bermasalah. Polri memastikan sudah melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah biro yang dinilai memiliki unsur pidana.  

Kementerian Agama juga akan merevisi sejumlah regulasi dan membangun sistem pengawasan berbasis elektronik berupa aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang dapat diakses seluruh masyarakat. Jika tidak terdaftar dalam aplikasi tersebut, biro perjalanan umrah terancam akan dicabut izinnya.

Polri dan Kementerian Agama sepakat untuk membentuk tim satuan tugas yang akan mengawasi seluruh biro perjalanan umrah menyusul langkah tegas pemerintah mencabut izin empat biro perjalanan umrah karena kasus penipuan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya