KPK Resmi Tahan Tersangka Kasus Korupsi E-KTP Made Oka Masagung

Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, tersangka korupsi pengadaan e-KTP Made Oka Masagung akhirnya ditahan penyidik KPK.

oleh Rinaldo diperbarui 05 Apr 2018, 06:43 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 06:43 WIB

Fokus, Jakarta - Tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Made Oka Masagung resmi ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), pada Rabu 4 April malam.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (5/4/2018), setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, tersangka korupsi pengadaan e-KTP Made Oka Masagung akhirnya ditahan penyidik KPK. Oka keluar gedung sudah mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke tahanan cabang KPK gedung lama. Namun Oka tak bersedia memberi keterangan sedikit pun sebelum masuk ke mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Made Oka Masagung ditahan untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya tersangka juga sudah mendapatkan pemeriksaan kesehatan.

"Setelah pemeriksaan terhadap tersangka, kami mendalami aliran dana dan mengonfirmasi fakta-fakta yang muncul di persidangan. Sudah ada surat penahanan dari KPK selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam pemeriksaan sejak Rabu 4 April siang, Made Oka dimintai keterangan terkait aliran dana ke beberapa pihak termasuk yang disampaikan Setya Novanto dalam persidangan. Sebelumnya, Made Oka sempat mangkir dari pemanggilan penyidik KPK dengan alasan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya