Fredrich Yunadi Minta Hakim Sumpah Pocong Perawat RSPMH

Fredrich mempertanyakan kesaksian perawat yang tidak konsisten dengan BAP.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2018, 16:10 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 16:10 WIB
Raut Wajah Fredrich Yunadi Saat Dengar Keterangan Saksi
Terdakwa dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi (kiri) menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Sidang mendengarkan keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, mempertanyakan keterangan saksi perihal kondisi Setya Novanto. Fredrich menganggap, perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Indri Astuti, memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

"Izin yang mulia, mungkin saksi ini bisa diperiksa menggunakan lie detector atau kalau enggak sumpah pocong saja," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Awalnya, Indri mengatakan ada luka pada siku bagian dalam dan benjolan kecil sebesar kuku di area dahi mantan Ketua DPR itu. Sementara, menurut Fredrich, keterangan tersebur berbeda seperti BAP milik Indri.

"Saudara saksi mengatakan tidak ada luka di sini (BAP)," tanya Fredrich.

"Saya bilang Pak ada luka saya dengan rekan saya Nurul oleskan sendiri luka di siku bagian dalam. Benjolan yang sebesar kuku saya pun saya olesin betadine," ujar Indri menimpali.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Halangi Pemeriksaan Setya Novanto

Raut Wajah Fredrich Yunadi Saat Dengar Keterangan Saksi
Terdakwa dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Sidang mendengarkan keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengacara yang viral atas pernyataan bakpau itu dianggap melakukan upaya terhadap Novanto agar menghindari panggilan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP saat itu.

Fredrich bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, dokter ahli spesialis penyakit dalam di RSMPH, dengan memesan kamar VIP nomor 323 di lantai 3 RSMPH dan melakukan diagnosa tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya