Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Parinah diduga menjadi korban perbudakan modern oleh majikannya yang bernama Alaa M Ali Abdallah di Inggris. TKI Parinah yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah itu disekap dan dipaksa bekerja selama 18 tahun. Penyekapan dimulai sejak Parinah doboyong pindah dari Arab Saudi pada 2001.
Parinah tidak diperkenankan berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia. Dia juga dilarang keluar rumah, kecuali bersama seorang anggota keluarga majikannya.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, gaji yang menjadi hak Parinah juga tidak dibayar layaknya pekerja migran pada umumnya. Dia hanya sekali menerima gaji senilai 1.000 poundsterling selama belasan tahun bekerja.
Parinah akhirnya bebas dari praktik perbudakan modern itu setelah berhasil mengirim surat ke Indonesia. Dia diselamatkan Kepolisian Inggris yang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London, 5 April 2018 lalu.Â
Selengkapnya seputar dugaan perbudakan modern TKI Parinah dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Majikan Terancam Hukuman
Sementara itu, majikan TKI Parinah akan diseret dengan dugaan pelanggaran pasal pidana modern slavery act atau Undang-Undang Perbudakaan Modern 2015 sesuai hukum yang berlaku di Inggris.
Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London Gulfan Afero mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Kepolisian Brighton, Sussex, Inggris. Parinah juga sudah membuat pernyataan kepada dirinya belum mendapatkan gaji sebagaimana mestinya dari pihak majikan.
Pernyataan itu dicantumkan dalam kesaksian Parinah yang akan diserahkan kepada Pengadilan untuk proses hukum lanjutan. Gulfan Afero memastikan, KBRI London akan terus mengawal kasus yang menimpa TKI Parinah.
Advertisement
Pulang ke Indonesia
Untuk sementara, Parinah ditampung KBRI London. Dia dijadwalkan pulang ke Indonesia, 10 April 2018.
"Dalam jangka waktu dekat, Parinah akan dipulangkan ke Indonesia," kata Kepala Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Penempatan Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyumas, Agus Widodo.
Walau begitu, duka Parinah menyisakan catatan merah bagi Disnakertrans Banyumas. Agus menyebut, sampai saat ini belum dapat melacak agen penyalur yang digunakan Parinah saat berangkat ke Arab Saudi, 1999 silam.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: