Liputan6.com, London - Parinah, TKI yang diduga menjadi korban perbudakan modern di Inggris, akan dipulangkan ke Indonesia pada Selasa, 10 April 2018 malam waktu setempat.
Proses pemulangan itu dilakukan oleh Kedutaan Besar RI di London, yang sejak bulan Maret 2018 lalu telah menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Indonesia dalam menyelamatkan TKI Parinah dari pihak majikan. Termasuk, mengawal proses hukum yang menimpa perempuan itu.
"Parinah jadi dipulangkan malam ini (waktu London) ke Indonesia dengan Pesawat Garuda Indonesia penerbangan GA087," kata Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Gulfan Afero lewat pesan singkat kepada Liputan6.com (10/4/2018).
Advertisement
"Ia akan tiba di Jakarta Rabu (11/4) sekitar jam 21.00 WIB," lanjut Gulfan.
Baca Juga
Diduga Korban Perbudakan Modern
Perempuan asal Banyumas itu diduga menjadi korban perbudakan modern sesuai hukum yang berlaku di Inggris. Pelaku diduga majikannya sendiri, yang diketahui berprofesi sebagai dokter.
Majikan Parinah juga diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, Mesir dan Inggris, papar Gulfan.
Parinah telah bekerja bersama majikannya tersebut selama belasan tahun terakhir. Ia tercatat berada di Inggris sejak 28 Mei 2001, setelah bekerja di Arab Saudi sejak tahun 1999.
Selama bekerja dengan majikan, Parinah tidak diperkenankan keluar rumah, kecuali jika bersama salah seorang anggota keluarga.
Ia juga tidak diperkenankan menghubungi keluarga. Akibatnya, Parinah hilang kontak dengan pihak keluarga selama hampir 18 tahun.
TKI asal Banyumas itu juga tidak mendapatkan pembayaran gaji untuk dikirimkan ke keluarga, seperti para pekerja migran pada umumnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski dipulangkan ke Tanah Air, Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Gulfan Afero memastikan bahwa proses hukum atas kasus yang menimpa Parinah akan terus berjalan.
"Polisi sampai saat ini masih menyelesaikan pemberkasan perkara. Parinah sendiri sudah selesai menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik, setelahnya, barulah ia diserahkan kepada KBRI untuk dipulangkan," ujar Gulfan melalui pesan singkat, 10 April 2018.
"Seusai dari penyidik, proses hukum Parinah nanti akan dibawa ke Pengadilan oleh Jaksa."
Gulfan juga memastikan bahwa pihak KBRI London akan terus mengawal proses hukum Parinah.
"Proses hukum tetap berjalan dan berlanjut. KBRI akan turut mengawal," tegas Gulfan.
Kepolisian Brighton, Sussex, Inggris akan menyeret majikan yang mempekerjakan TKI Parinah asal Banyumas ke pengadilan setempat dalam waktu dekat.
Majikan Parinah akan diseret dengan dugaan pelanggaran pasal pidana undang-undang anti-modern slavery atau anti-perbudakaan modern menurut hukum yang berlaku di Inggris, ujar pihak KBRI London.
KBRI London melanjutkan, Parinah juga sudah membuat pernyataan kepada pihak Kepolisian Brighton bahwa dirinya belum mendapatkan gaji sebagaimana mestinya dari pihak majikan. Pernyataan itu dicantumkan dalam kesaksian Parinah yang akan diserahkan kepada Pengadilan untuk proses hukum lanjutan.
Advertisement