KPU Kecewa Putusan PTUN Menangkan PKPI

KPU telah menghadirkan sejumlah fakta dan saksi pendukung selama persidangan.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 11 Apr 2018, 20:21 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 20:21 WIB
KPU Rapat dengan DPR Bahas Peraturan Pemilu 2019
Ekspresi Ketua KPU Arief Budiman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (13/3). Hal yang dihahas di antaranya aturan pasangan capres dan regulasi untuk mengantisipasi calon tunggal di Pilpres 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

Kekecewaan itu muncul karena KPU telah menghadirkan sejumlah fakta dan saksi pendukung selama persidangan.

"Sepanjang informasi yang kami terima, tentu KPU kecewa karena seluruh fakta kan sudah kita buktikan," ucap Arief, di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Meskipun kecewa, KPU tetap akan menghormati hukum.

"Seperti itulah adanya. Tapi kan KPU juga harus menghormati hukum," ujarnya.

KPU memilih menunggu salinan putusan sidang terlebih dahulu untuk menentukan sikapnya. Putusan itu akan dibahas dalam rapat pleno antarkomisioner KPU.

"Jadi prinsip KPU, menunggu dulu salinan putusannya. Amarnya seperti apa, nanti kita akan menentukan lah untuk menyikapi keputusan itu seperti apa," kata Arief.

 

 

Belum tahu Rincian

KPU Rapat dengan DPR Bahas Peraturan Pemilu 2019
Ketua KPU Arief Budiman (dua kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (13/3). Rapat tersebut membahas Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan Pemilu 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Arief sendiri menyatakan belum mengetahui isi amar putusan serta pertimbangan-pertimbangan, yang menjadi dasar hakim membuat keputusannya.

"Makanya saya juga kan tidak tahu. Bunyi putusannya. Kita juga ga tahu tindak lanjutnya. Tiga hari setelah putusan atau tiga hari setelah salinannya kita pegang," ujarnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU lainnya yakni Evi Novida Ginting mengatakan, karena rapat pleno masih berlanjut pada malam hari ini, kemungkinan KPU baru akan memberikan pernyataan sikap terkait hasil putusan PTUN terhadap PKPI pada besok hari, Kamis (12/4/2018).

"Ini masih lanjut pleno, tentu keputusannya malam ini ya, tapi karena sudah malam kami akan menyampaikan besok pagi ya," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya