KPU Gelar Pleno Bahas Putusan PTUN soal PKPI

Putusan PTUN yang memenangkan PKPI punya konsekueni. Partai itu praktis bisa melenggang ikut Pemilu 2019.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 11 Apr 2018, 15:20 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 15:20 WIB
PBB Dinyatakan Sah, KPU Laksanakan Putusan Bawaslu
Ketua KPU, Arief Budiman (kiri) berbincang dengan komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Viryan saat memberi keterangan terkait putusan Bawaslu di Jakarta, Selasa (6/3). KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu terkait PBB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan terkait kemenangan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Komisioner KPU Viryan menekankan prinsipnya KPU akan segera meindaklanjuti putusan PTUN.

"Pasti ditindaklanjuti segera, ditindaklanjuti seperti apa masih (rapat) pleno. Dibahas dulu di pleno," ucap Viryan di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Putusan PTUN yang memenangkan PKPI punya konsekuensi. Partai itu praktis bisa melenggang ikut Pemilu 2019.

Hal itu tercantum dalam putusan hakim. Namun, KPU juga masih bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Viryan masih enggan mengungkap ke mana putusan KPU terkait putusan PTUN tersebut.

"Tunggu pleno dulu. Nanti, kan belum selesai, sedang diplenokan, kecuali kalau sudah bisa kita sampaikan putusan KPU apa, ini kan masih berlanjut (rapat plenonya)," ujarnya.

Rencananya, hasil putusan rapat pleno itu akan disampaikan sore nanti.

"Hari ini insyaallah ada putusan, kita akan tindaklanjuti secepatnya ya setelah pleno. Pasti akan diputuskan sikap kami sore ini," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Terima Gugatan

PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Hendropriyono Sujud Syukur
Luapan kegembiraan Ketua Umum Partai PKPI Hendropriyono bersama kadernya usai mendengarkan pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Rabu (11/4). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan PKPI dan meminta KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Dalam SK tersebut ditetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. Bawaslu sempat memperkuat putusan itu. PKPI pun mengajukan persoalan itu ke PTUN, hingga diputuskan PKPI berhak ikut Pemilu 2019. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya