KPK Periksa Dirut PT Triofa Perkasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Triofa Perkasa, Paul Iwo sebagai saksi pada kasus suap pembangunan wisma atlet dengan tersangka Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jul 2011, 12:14 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2011, 12:14 WIB
110602btangkap-hakim.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Triofa Perkasa, Paul Iwo sebagai saksi pada kasus suap pembangunan wisma atlet dengan tersangka Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam.

"Hari ini Paul Iwo dipanggil masih sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah pada pembangunan wisma atlet di Palembang," kata Kapala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di Kantornya, Jakarta, Rabu (20/7). Paul Iwo selain seorang pengusaha diduga juga sebagai orang yang selama ini menjadi penghubung aliran informasi maupun uang ke Wafid Muharam. KPK menganggap Paul cukup mengetahui kasus suap yang juga menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. (ARI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya