Bercermin dari Persekusi Sejoli di Cikupa dan Vonis 5 Tahun untuk Pak RT

Sabilul menyatakan, sebagai dua tokoh di lingkungan masyarakat, RT dan RW seharusnya bijaksana dalam menyikapi permasalahan.

oleh Andrie Harianto diperbarui 13 Apr 2018, 15:01 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2018, 15:01 WIB
persekusi sejoli
Pelaku persekusi sejoli di Tangerang menjalani sidang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Komarudin, Ketua RT RT 07/03, Kampung Kedu, Cikupa, Tangerang, tertunduk lesu. Ketuk palu hakim memvonis dirinya bersalah karena mempersekusi sejoli yang dituduh tengah asyik masyuk di dalam sebuah kamar kos, Sabtu 11 November 2017.

Kepala Polresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, peristiwa itu harus jadi pelajaran.

"Mencegah kemunkaran jangan dengan kemunkaran. Apa pun alasannya, persekusi, main hakim sendiri, tidak dibenarkan. Serahkan segala persoalan terkait itu ke penegak hukum," kata Sabilul kepada Liputan6.com, Jumat (13/4/2018).

Menurut Sabilul, sebagai dua tokoh di lingkungan masyarakat, seorang RT dan RW seharusnya mampu membawa sikap bijaksana dalam menyikapi permasalahan. Bukan menjadi provokasi yang kemudian menyulut aksi brutal warga.

"Keduanya justru menjadi semacam pemantik aksi massa. Sikap dan ucapan keduanya yang harusnya menyejukkan, mendinginkan, malah membuat gaduh, panas keadaan. Sebagai pemimpian, keduanya tak memberi contoh teladan. Malah provokatif dan merasa benar sendirian," tegas Sabilul.

Hal ini terlihat dari banyaknya saksi yang melihat kejadian itu justru tidak menolong korban.

"Hal itu salah satunya dipicu provokasi dari orang yang memiliki pengaruh di lingkungannya," beber Sabilul.

Dari kasus persekusi Cikupa itulah, Sabilul menambahkan, dapat ditarik benang merah agar tokoh nasional berhati-hati dalam setiap tindakan dan kata-kata.

"Sebab, apa yang dilakukan dan dikatakan dapat dijadikan semacam legitimate oleh masyarakat wabil khusus para pengikutnya. Tokoh mestinya menebar kebaikan, persaudaraan, dan penghormatan atas hak dan jalannya pemerintahan," kata Sabilul.

"Lost time is never found, waktu yang hilang tak akan pernah kita temukan. Maka berhati-hatilah dalam belaku dan berucap. Indonesia negara hukum, maka ada norma yang mengatur, ada proses hukum, bukan proses fatwa jalanan," dia menambahkan.

Vonis Pak RT

Persekusi sejoli
Pelaku persekusi sejoli di Tangerang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Komarudin, Ketua RT RT 07/03 yang menjadi pelaku persekusi terhadap dua sejoli di Tangerang. Vonis itu dibacakan hakim ketua Muhammad Irfan.

"Menyatakan terdakwa Komarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana dengan memenuhi seluruh unsur yang didakwakan penuntut umum," ujar Irfan, Kamis (12/4/2018).

Dalam pembacaan putusan itu, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan JPU, yakni tujuh tahun penjara. Dalam pembacaan vonis itu, hakim menyebut hal yang memberatkan Komarudin yang menjadi pelaku persekusi.

"Terdakwa sebagai RT seharusnya menjadi penengah dan panutan, namun dalam hal ini, terdakwa malah melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain sakit dan malu, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil," katanya.

Usai dibacakan vonis oleh hakim, Komarudin menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Komarudin.

Sementara Ketua RW, Gunawan Saputra, divonis satu tahun enam bulan penjara lantaran dinilai terbukti melakukan persekusi terhadap korban R hingga menyebabkan dia mengalami luka.

Selain itu, keempat terdakwa lainnya yang juga warga setempat, yakni Suhendang, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, dan Nuryadi masing-masing divonis tiga tahun penjara.

"Keempat terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum hingga menyebabkan orang luka dan malu dan memutuskan masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara 3 tahun," ujarnya.

Dalam putusan tersebut, seluruh vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, di mana Komarudin dituntut enam tahun penjara, Gunawan Saputra dua tahun penjara, dan empat terdakwa lainnya empat tahun penjara.

"Kalau Pak RT masih pikir-pikir karena belum pas, di situ kan ada Undang-Undang Pornografi, harusnya semua ditahan, kalau Gunawan menerima, dan empat lainnya pikir-pikir," tandas JPU, Soni.

Diketahui, persekusi terjadi saat R datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan kekasihnya M. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok warga yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan di kontrakan M.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya