Istri Setya Novanto Akan Bersaksi di Persidangan Perintangan Penyidikan

Pada persidangan perintangan penyidikan Setya Novanto, jaksa penuntut umum turut menghadirkan dua saksi lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2018, 08:28 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2018, 08:28 WIB
Ikuti Jalannya Persidangan, Istri Setya Novanto Sibuk Mencatat
Istri terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Ganjar Pranowo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Istri Setya Novanto, Diesti Astriani Tagor, dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi e-TKP di Pengadilan Tipikor, Senin (16/4/2018). Diesti akan bersaksi untuk terdakwa dokter ahli spesialis penyakit dalam RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum turut menghadirkan dua saksi lainnya. Mereka adalah Direktur RS Media Permata Hijau, dr Hafil Budianto Abdulgani, dan karyawan IT di RS Medika Permata Hijau, Putra Rizky Ramadhona.

"Saksi Bimanesh, Dr. Hafil Budianto Abdulgani, Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Deisti Astriani, dan Putra Rizky Ramadhona, karyawan bagian IT di RS Medika Permata Hijau," ujar jaksa M. Takdir Suhan ketika dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).

Sebelumnya diketahui, Bimanesh Sutarjo dan kuasa hukum Setya Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, bersama-sama diduga merintangi penyidikan terhadap Novanto kala menjadi tersangka dan buronan KPK.

Bimanesh disebut melakukan upaya memalsukan perawatan mantan Ketum Golkar itu usai mengalami kecelakaan menabrak tiang.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Minta Maaf

Deisti Astriani Tagor Tahan Haru Dengar Nota Pembelaan Setya Novanto
Istri terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menahan haru saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4). Sidang mendengar pembacaan nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, terdakwa kasus suap proyek KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, tak kuasa menahan tangis saat membacakan pleidoi atau pembelaaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam pleidoinya, Setya Novanto atau Setnov meminta maaf sebesar-besarnya karena telah terseret dalam kasus e-KTP ini. Terutama kepada istri, anak-anak, dan keluarga besarnya.

"Pada istri saya Deisti Astriani dan anak-anak saya, Reza Herwindo, Dwina Micahela, Gavriel Putranto yang masih sekolah di Amerika, dan Giovanno Farel. Semua teramat berat, cobaan dan musibah yang menimpa keluarga kita. Kita adalah keluarga yang kuat. Kita adalah insan pilihan Allah SWT," kata Setnov sambil tersedu-sedu, Jumat (13/4/2018).

"Bukankah Allah SWT menyiapkan medan pertempuran tersulit hanya untuk prajuritnya yang terbaik? Insyaallah kita termasuk prajurit-prajurit yang terbaik," ucap Setnov lagi dengan suara yang menahan tangis. 

"Janganlah kalian bersedih. Sungguh Allah SWT bersama kita."

Setya Novanto berharap kepada majelis hakim untuk memutus perkaranya dengan seadil-adilnya.

"Dengan melihat umur saya yang tak muda lagi, kesehatan yang mulai menurun dikarenakan usia. Saya tidak pernah terlibat masalah hukum," ujar Setnov.

 

Reporter : Ahda Bayhaqi 

Sumber  : Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya