Liputan6.com, Depok - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) kembali akan menyita aset terdakwa berupa restoran yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Selasa (17/4/2018), dalam sidang kali ini ketiga terdakwa utama Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan menghadirkan saksi yang meringankan. Menurut Andika, saksi yang meringankan dihadirkan untuk mendapat keterangan yang berimbang. Namun dirinya tidak membantah keterangan yang disampaikan para jemaah.
"Saksi jemaah saya tidak akan bantah. Supaya lebih berimbang saja," kata terdakwa bos First Travel Andika.
Advertisement
Sementara dalam upaya penyitaan aset First Travel, JPU memberikan surat pengambilalihan kekuasaan terkait restoran nusa dua di London, Inggris, yang menjadi aset milik bos First Travel. Karena berdasarkan pemeriksaan, restoran tersebut diduga dibeli dari dana para calon jemaah First Travel.
"Penanganan perkara berjalan terus. Kita melihat dalam undang-undang itu ada satu pintu gerbang yang bisa masuk meskipun penyidikan sudah lewat," ujar JPU Lumumba Tambunan.