PPATK Dorong Pemerintah Serahkan Draft RUU PTUK ke DPR

Kebijakan ini dianggap bisa mempersempit ruang tindak pidana penyuapan, korupsi, politik uang hingga pencucian uang.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 18 Apr 2018, 07:21 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 07:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong pemerintah segera memberikan draft RUU (Rancangan Undang-undang) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) kepada DPR.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (18/4/2018), dalam diskusi optimalisasi penulusuran aset hasil tindak pidana di Jakarta, Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein meminta, pemerintah segera menyerahkan draft RUU kepada DPR. Dengan begitu, RUU tersebut bisa segera dibahas dan disahkan.

Pemerintah berencana membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Kebijakan ini dianggap bisa mempersempit ruang tindak pidana penyuapan, korupsi, politik uang hingga pencucian uang.

Kebijakan ini juga bisa berimplikasi pada dunia perbankan. Karena jumlah dan aliran uang yang masuk ke sistem perbankan diperkirakan akan meningkat dan mudah diawasi.

"Secara hukum kalau ini terjadi paling tidak kita bisa mencegah. Sehingga OTT bisa berkurang. Karena banyak orang menyuap pakai uang tunai. Sebab, uang tunai tidak ada jejaknya, dia itu memutus intelijen dan informasi" kata Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya