Liputan6.com, Jakarta - Isu pernikahan dini akan menjadi salah satu bahasan penting dalam kongres besar yang akan digelar Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) di Ambon, Maluku, Kamis 26-Minggu, 29 April 2018.
Fatayat NU merupakan salah satu organisasi perempuan bagian dari organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu NU.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Fatayat NU Anggia Ermarini beserta jajaran pengurus saat bersilaturahmi ke kantor redaksi SCTV di Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat, Senin 16 April 2018.
Advertisement
Anggia menambahkan, Fatayat sebenarnya tidak menentang pernikahan dini, asalkan batasan umur dinaikkan.
"Bicara soal isu pendewasaan usia anak ketika menikah, itu berat. Fatayat adalah organsasi yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk batasan usia dalam pernikahan dini menjadi 18 tahun. Tapi dari MK mengatakan tidak bisa."
Tantangan Fatayat terbesar juga datang dari para kiai soal isu pernikahan dini. Mereka berprinsip batas minimal pernikahan bagi seorang perempuan adalah 16 tahun.
Dia mencotohkan kasus Syekh Puji, seorang pengusaha kaya asal Semarang yang menikahi seorang gadis belia berumur 12 tahun, bernama Lutfiana Ulfa.
Pernikahan ini sangat ditentang oleh Fatayat. Karena di usia tersebut, anak-anak belum paham apa artinya sebuah pernikahan. Ditambah lagi, sangat rentan terjadi perceraian, kekerasan seksual hingga kekerasan dalam rumah tangga. Apalagi dari sisi kesehatan, terlalu riskan.
"Mereka belum tahu menikah itu apa," ujar Anggia.