Liputan6.com, Bandung - Gelar perkara minuman keras (miras) oplosan dilakukan kepolisian di rumah tersangka Syamsuddin Simbolon di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Kamis (19/4/2018), di rumah mewah miliknya, Syamsudin bersama sang istri meracik miras oplosan. Agar tidak terendus tindak kejahatan yang dilakukan, mereka meracik di sebuah bunker.
Mudahnya warga memperoleh bahan kimia untuk membuat miras oplosan, Wakapolri Komjen Syafruddin, berencana membuat aturan baru dalam jual beli bahan kimia.
Advertisement
Sementara, sejauh ini polisi telah menangkap empat tersangka, yakni Syamsudin dan istri, W seorang agen di Kota Bandung, dan Y sebagai agen miras oplosan di Cicalengka. Akibat miras oplosan, sebanyak 62 orang dilaporkan tewas di Jawa Barat.