Kasus E-KTP, MA Perberat Hukuman Irman Sugiharto 15 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Apr 2018, 18:42 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 18:42 WIB
Sidang Perdana Kasus Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). Keduanya menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Kedua mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

"Iya betul sudah putus kemarin. Kemarin Rabu tanggal 18 (April 2018)," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Putusan kasus e-KTP dengan Nomor Perkara 430/K/pid-sus‎/2018 ini juga mewajibkan Irman mengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar dikurang USD 300 ribu yang sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan Sugiharto, uang penggantinya USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikurang USD 430 ribu ditambah 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta kepada KPK.

"Bila (uang pengganti tak dibayar) masing-masing hukumannya ditambah 5 tahun (untuk Irman) dan 2 tahun penjara (untuk Sugiharto)," kata Suhadi soal putusan kasus e-KTP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Pelaku Utama?

Majelis Hakim MA Artidjo Alkautsar dengan anggota Abdul Latief dan Lumeh memperberat hukuman Irman dan Sugiharto, lantaran keduanya diduga sebagai pelaku utama.

"Apakah dia termasuk Justice Collaborator? Tapi kalau dilihat hukumnya tinggi barangkali itu sebagai pelaku utama," ucap Suhadi.

Sebelumnya, Irman dan Sugiharto divonis 7 dan 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya