Pemerintah Aceh Hukum Cambuk 2 Pelaku Prostitusi Online

Dua orang yang dihukum cambuk terkait kasus prostitusi online dan enam lainnya pasangan muda-mudi yang terjaring razia.

oleh Maria Flora diperbarui 20 Apr 2018, 18:57 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 18:57 WIB

Liputan6.com, Aceh - Di tengah polemik pelaksanaan eksekusi cambuk di tempat tertutup, pemerintah Provinsi Aceh, Jumat siang, 20 April 2018, mengeksekusi delapan orang pelanggar syariat Islam yang dilangsungkan di Halaman Masjid Jami Luengbata, Kota Banda Aceh.

Seperti ditayangkan dalam Liputan6 SCTV, Jumat (20/4/2018), mereka adalah dua orang terkait kasus prostitusi online, sementara enam lainnya pasangan muda-mudi yang terjaring razia.

Dihadapan masyarakat, pelaku prostitusi online dihukum 11 kali cambukan.

Proses hukum cambuk di tempat terbuka ini dilakukan dengan pertimbangan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk di dalam lapas masih sebatas sosialisasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya