Alasan Warga Tolak Hukuman Cambuk di Penjara Aceh

Salah satu dari dua pendemo yang menolak hukuman cambuk dilaksanakan di penjara Aceh, dilaporkan terluka.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2018, 23:03 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 23:03 WIB
Hukum Cambuk
Sejumlah anggota ormas berunjuk rasa menolak pelaksanaan hukuman cambuk di penjara Aceh. (Liputan6.com/Windy Phagta)

Liputan6.com, Banda Aceh - Unjuk rasa menuntut pencabutan peraturan gubernur terkait hukuman cambuk di penjara yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (19/4/2018), nyaris ricuh. Dilansir Antara, informasi yang dihimpun di lokasi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, massa pengunjuk rasa dan aparat kepolisian nyaris bentrok, menyusul diamankan beberapa pengunjuk rasa.

Namun, insiden tersebut terjadi tidak berlangsung lama. Polisi sempat mengamankan dua pengunjuk rasa. Pengunjuk rasa yang diamankan tersebut seorang di antaranya dilaporkan berdarah di bagian kening.

Bentrok polisi dengan pengunjuk rasa tersebut berawal ketika ada peserta aksi menyerahkan bungkusan kepada pejabat Pemerintah Aceh. Selang beberapa saat kemudian, terlihat lemparan dari kerumunan massa.

Tidak lama kemudian, sejumlah polisi yang sebelumnya berjaga-jaga di teras utama Kantor Gubernur Aceh menuju kerumunan massa dan kembali dengan merangkul beberapa pengunjuk rasa.

Beberapa pengunjuk rasa yang tolak eksekusi hukuman cambuk di penjara mengejar polisi. Aksi mulai tidak terkendali. Namun, beberapa polisi dan peserta aksi berupaya menenangkan massa yang sempat memanas. Akhirnya, massa kembali tenang, sehingga kerusuhan tidak terjadi.

Sebelumnya, ribuan pengunjuk rasa dari organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, dan mahasiswa, berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh.

 

 

Alasan Penolakan Warga

Suami Istri Ini Pilih Dihukum Cambuk karena Judi di Aceh
Warga menonton hukum cambuk yang dilakukan kepada Tjia Nyuk Hwa di luar Masjid Babussalam, Banda Aceh, Aceh, Indonesia, Selasa (27/2). Tjia Nyuk Hwa dicambuk sebanyak tujuh kali, sedangkan suaminya enam kali cambukan. (AFP FOTO/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Massa menuntut Gubernur Aceh membatalkan dan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh yang mengatur hukuman cambuk di penjara. Menurut massa, cambuk di penjara membatasi akses masyarakat menyaksikan proses hukuman syariat Islam tersebut.

"Hukuman cambuk harus dilaksanakan di hadapan masyarakat. Kalau cambuk dilakukan di penjara, masyarakat tidak bisa menyaksikannya," kata seorang pengunjuk rasa dalam orasinya. Selama ini, hukum cambuk dilaksanakan di halaman masjid di sejumlah tempat di Banda Aceh.

Maka itu, kata dia, masyarakat menuntut Gubernur Aceh mencabut pergub hukuman cambuk di penjara. Selain itu, masyarakat juga menuntut pertanggungjawaban Gubernur Aceh menyangkut dengan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh.

"Kami menuntut pertanggungjawaban Gubernur Aceh agar syariat Islam terlaksana dengan kaffah. Serta mendesak Gubernur Aceh mencabut pergub hukuman cambuk di penjara," kata pengunjuk rasa.

Aksi yang diikuti massa Front Pembela Islam, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tersebut dikawal ketat aparat kepolisian. Selain berorasi, massa juga menggelar zikir dan doa bersama di halaman Kantor Gubernur Aceh. Aksi massa tersebut berlangsung tertib.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya