Menaker Hanif Sebut Penerbitan Perpres TKA untuk Percepat Perizinan

Tujuan Perpres tersebut adalah untuk memperbaiki iklim investasi asing di Indonesia yang berdampak terhadap terbukanya lapangan kerja baru.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 24 Apr 2018, 07:32 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 07:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing atau TKA menuai polemik di masyarakat. Sebagian masyarakat menilai Perpres tersebut tidak memihak kepada tenaga kerja lokal.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (24/4/2018), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta menegaskan Perpres tersebut bukan untuk memudahkan TKA bekerja di Indonesia.

Tujuan Perpres tersebut adalah untuk memperbaiki iklim investasi asing di Indonesia yang berdampak terhadap terbukanya lapangan kerja baru.

"Jadi sekali lagi intinya kalau untuk pekerja kasar itu dari dulu tetap dilarang masuk. Jadi Perpres mengenai TKA nomor 20 Tahun 2018 hanya sekedar menyederhanakan perizinannya dan mempercepat pelayanan mengenai penggunaan tenaga kerja asing supaya tidak terlalu lama dan berbelit-belit," kata Hanif Dhakiri.

Menurut Hanif hingga akhir 2017 jumlah TKA asal China sekitar 24.800 orang. Sedangkan total TKA dari berbagai negara 85.974 orang. Sedangkan para TKI di luar negeri jauh lebih besar mencapai 9 juta orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya