Ketua KPK Optimistis Vonis Setya Novanto Sesuai Tuntutan

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2018, 12:16 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 12:16 WIB
Setya Novanto Jelang Sidang Putusan Kasus E-KTP
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK )berharap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP) dapat proporsional.

"Ya (semoga) dihukum yang proposional, karena beliau juga ada salahnya dan pasti mencoba meminta 'JC' (justice collaborator). Kita tidak sepakat beliau mendapat JC ya, jadi ya akan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (24/4/2018).

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta Setnov wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435 juta dolar AS yang dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikannya ke KPK.

"Insyaallah optimistis (tuntutan) terpenuhi," tambah Agus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dalami Pencucian Uang

KPK Tetapkan Mantan Kepala Dinas dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi keterangan terkait korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, Jakarta, Jumat (20/4). Dalam pembangunan RTH tersebut terindikasi adanya mark up harga. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Agus pun membuka kemungkinan pengembangan kasus tersebut ke pihak lain yang terlibat. Bisa anggota parlemen, pemerintah maupun pengusaha.

"Pasti bukan hanya DPR. Cluster-nya ada pemerintah, cluster pengusaha, ada DPR, ya nanti kita dalami. Kita lihat apakah memang ada yang perlu ditindaklanjuti," jelas Agus seperti dilansir Antara.

Agus menambahkan, sangkaan tindak pidana pencucian uang terhadap Setya Novanto juga akan didalami.

Selain hukuman badan, denda dan kewajiban membayar uang pengganti, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya