Jelang Vonis, Setya Novanto: Serahkan kepada Allah

Dalam sidang vonis ini, istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, hadir. Namun, tidak terlihat kawan setia Novanto, Idrus Marham.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2018, 11:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2018, 11:00 WIB
Setya Novanto Bersaksi di Sidang E-KTP
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyimak pertanyaan saat menjadi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3). Sidang mendengar kesaksian terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto siap menjalani rangkaian akhir sidang korupsi proyek e-KTP sebagai terdakwa. Mantan ketua DPR itu bakal dijatuhi vonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Yanto hari ini.

Dimintai tanggapannya, Setya Novanto tak mau banyak berkomentar. Dia hanya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis dengan adil.

"Semoga diberikan putusan seadil-adilnya. Kita serahkan kepada Allah," ujar Novanto setibanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Pantauan di lokasi, dalam sidang ini hadir istri Novanto, Deisti Astriani Tagor. Deisti menunggu Novanto di basement gedung pengadilan. Namun, pada sidang ini, tidak terlihat kawan setia Novanto, Idrus Marham.

Diketahui, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Setya Novanto dengan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Hak Politik Terancam Dicabut

Sidang Setya Novanto Adu Kesaksian Irvanto dan Made Oka Masagung
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyimak keterangan saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3). Sidang mengkonfrontir keterangan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain dituntut 16 tahun, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia juga dituntut membayar ganti rugi USD 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik lima tahun selesai menjalani pidana pokok. Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 135 ribu, terkait penerimaan jam tangan mewah Richard Mille dari Andi Narogong.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya