Liputan6.com, Jakarta - Puluhan anggota jemaah Abu Tours menyambangi Komisi VIII DPR. Mereka mengadu terkait masalah pemberangkatan umrah yang belum mendapatkan kejelasan.
"Pemerintah dalam hal ini Kemenag bertanggung jawab penuh memberangkatkan seluruh jemaah. Kita tidak ingin karena Abu Tours, Indonesia jadi gaduh," kata jemaah Abu Tours, Muhammad Nur Amran, dalam audiensi dengan Komisi VIII, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Amran juga menyayangkan Kemenag mencabut izin Abu Tours. Ia pun meminta Kementerian yang dipimpin oleh Lukman Hakim Saifuddin itu melakukan evaluasi ulang terhadap pencabutan izin dari Abu Tours.
Advertisement
"Minta Kemenag untuk mengevaluasi izin kalau dicabut apa solusinya," ucap Nur.
Selain itu, ia juga berharap Komisi VIII DPR bisa mencarikan solusi untuk bisa memberangkatkan jemaah Abu Tours. Salah satuhnya dengan memberangkatkan mereka melalui travel yang tepercaya.
"Kami harap Komisi VIII bikin kebijakan cari solusi untuk berangkatkan kita ke travel yang dianggap terpecaya," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawas Umrah dan Haji (PUH) Eggi Sudjana menyayangkan dengan penetapan tersangka CEO Abu Tours. Menurutnya, dengan CEO dijadikan tersangka akan membuat kesan lepas para CEO travel terkesan lepas tanggung jawab.
"Ini mirip seperti dengan First Travel. Ketika sudah kesanggupan bayar malah ditindak. Jadi ini membuat travel malah lepas tangan," kata Eggy.
Eggy menambahkan, tak sulit bagi pemerintah menyelesaikan persoalan ini dengan memberangkatkan jemaah dari Abu Tours. Pemerintah bisa mengunakan dana abadi umat (DAU) untuk menutupi anggaran jemaah.
"Daripada uang itu digunakan untuk infrastruktur, untuk memberangkatkan jemaah juga tidak seberapa," tandas Eggi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Catat Aspirasi
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengaku akan mencatat semua aspirasi jemaah. Semua aspirasi itu, akan ditindaklanjuti.
"Ini diwakili saudara Amran, ini perlu ditindaklanjuti sama teman-teman DPR dengan Kemenag terkait dengan hak-hak jemaah yang belum ditunaikan," kata dia.
Ali mengatakan, supaya jangan terulang kembali kejadian ini, Kemenag harus melakukan kembali kajian terhadap pencabutan izin yang sudah ada, supaya tidak mencabut izin badan hukum terebih dahulu.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement