Menkumham: Tak Tepat KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Yasonna Laoly menanggapi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan napi korupsi jadi calon legislatif di Pemilu 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2018, 12:41 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2018, 12:41 WIB
Menkumham dan Menhan Terapkan Program Bela Negara bagi Warga Binaan
Menkumham Yasonna Laoly memberi sambutan dalam launching buku bela negara di LP Klas I Cipinang, Jakarta, Kamis (29/3). Program bela negara resmi diterapkan kepada seluruh warga binaan di LP seluruh Indonesia. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan napi korupsi jadi calon legislatif di Pemilu 2019.

Dia menilai KPU tidak tepat jika melarang para napi korupsi jadi calon legislatif di Pemilu. Sebab, hak politik seseorang tertulis pada aturan undang-undang.

"Kalau dia materi tingkat peraturan teknis KPU, KPU itu tidak boleh menciptakan norma yang menghilangkan hak. Itu UU itu," kata Yasonna di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Utara, Kamis (26/4/2018).

Dia menjelaskan RPKPU adalah materi UU dan bukan materi ketentuan teknis. Tapi Yasonna pun mempersilakan KPU jika tetap ingin membuat Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan napi korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019.

"Tapi kalau KPU ngotot, ya silakan aja. no problem. Saya memahami maksudnya sangat baik," kata Yasonna.

Dia juga tidak mau mencampuri hal tersebut. Karena hal tersebut kata dia adalah ranah partai politik yang akan menggugat peraturan tersebut.

"Kalau ada orang yang menguji ke MA, maksud itu kita semua sepakat. kita mintalah itu. biarlah itu domainnya partai politik untuk melakukan itu," kata Yasonna.

Hasilkan Pemimpin Bersih

Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada," kata anggota KPU Hasyim Asy'ari.

Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Hasyim melihat korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya