Larangan Mantan Napi Jadi Caleg, Menkumham: KPU Jangan Tabrak Konstitusi

KPU ingin memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Apr 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 11:30 WIB
Menkumham Buka Pasar Inovasi dan Kreativitas Hak Kekayaan Intelektual
Menkumham, Yasonna H Laoly memberi sambutan pembuka Pasar Inovasi dan Kreativitas di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/10). Ajang ini untuk mengkomersialisasikan produk kekayaan intelektual pelaku bisnis. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan soal larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pemilu legislatif. Menurutnya, ide tersebut baik. Hanya saja, Yasonna juga minta KPU berhati-hati.

"Tapi jangan sampai menabrak putusan konstitusi, jadi KPU itu membuat peraturan teknis ya, bukan norma hukum yang subtansi materi," kata Yassona di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Mahkamah Konstitusi pernah membuat putusan terkait polemik ini. MK akhirnya memutuskan mantan narapidana bisa menjadi calon legislatif dengan beberapa syarat. 

Yasonna berpendapat, boleh atau tidaknya mantan narapidana menjadi caleg, diserahkan kepada masing-masing partai. Menurut Yasonna, tiap partai punya kebijakan untuk tidak memilih sosok yang malah menjatuhkan elektabilitas mereka sendiri.

"Siapa juga yang mau mencalonkan napi koruptor? konyol juga partai politik nanti yang mengajukan kan dia butuh suara, maka biarkan saja," jelas dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif tengah digodok dalam dua opsi.

 

Dua Opsi

Menkumham dan Menhan Terapkan Program Bela Negara bagi Warga Binaan
Menkumham Yasonna Laoly memberi sambutan dalam launching buku bela negara di LP Klas I Cipinang, Jakarta, Kamis (29/3). Program bela negara resmi diterapkan kepada seluruh warga binaan di LP seluruh Indonesia. (Liputan6.com/JohanTallo)

Pertama, sesuai dengan rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan, yakni di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU, menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.

Kedua, adalah dengan substansi sama, namun lebih masuk ke dalam ranah partai yang memberi syarat partai politik dalam melakukan perekrutan caleg harus bersih.

"Jadi norma tersebut akan dilakukan sebagaimana tertera dalam (rancangan) PKPU. Secara teknis opsi dua akan diberlakukan pada parpol, tapi tetap substansi sama, tidak boleh caleg mantan napi korupsi," kata dia di kantor KPU, Selasa 17 April 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya