Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"KPK menerima putusan tersebut, tidak akan melakukan banding. Kita menganggap sudah lebih dari 2/3 dan semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Menurut dia, tidak ada alasan yang bisa digunakan oleh KPK untuk melakukan banding atas vonis mantan Ketum Partai Golkar itu. Namun, hingga saat ini, KPK belum menerima informasi terkait upaya banding yang dilakukan oleh pihak Setya Novanto.
Advertisement
"Kalau mereka (pihak Setya Novanto) menyatakan banding, kami akan diberi pemberitahuan dari pihak mereka dan pengadilan. Sejauh ini belum ada," jelas Syarif.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan ada alasan lain yang membuat pihaknya menerima vonis tersebut. KPK, kata dia, ingin fokus untuk mencari pihak lain yang diduga menikmati aliran dana dari korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"KPK ingin fokus pada tahap lebih lanjut, mencermati fakta-fakta di lapangan dan melakukan pengembangan perkara untuk mencari pelaku lain," tutur Febri.
Â
Perkaya Diri Sendiri
Pada perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta.
Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.
Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement