Alasan KPK Tak Ajukan Banding Vonis 15 Tahun Setya Novanto

Menurut KPK, tidak ada alasan yang bisa digunakan oleh KPK untuk melakukan banding atas vonis

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Apr 2018, 22:19 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 22:19 WIB
KPK Beri Keterangan Terkait Gratifikasi Proyek Tower BTS Bupati Mojokerto
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"KPK menerima putusan tersebut, tidak akan melakukan banding. Kita menganggap sudah lebih dari 2/3 dan semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Menurut dia, tidak ada alasan yang bisa digunakan oleh KPK untuk melakukan banding atas vonis mantan Ketum Partai Golkar itu. Namun, hingga saat ini, KPK belum menerima informasi terkait upaya banding yang dilakukan oleh pihak Setya Novanto.

"Kalau mereka (pihak Setya Novanto) menyatakan banding, kami akan diberi pemberitahuan dari pihak mereka dan pengadilan. Sejauh ini belum ada," jelas Syarif.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan ada alasan lain yang membuat pihaknya menerima vonis tersebut. KPK, kata dia, ingin fokus untuk mencari pihak lain yang diduga menikmati aliran dana dari korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"KPK ingin fokus pada tahap lebih lanjut, mencermati fakta-fakta di lapangan dan melakukan pengembangan perkara untuk mencari pelaku lain," tutur Febri.

 

Perkaya Diri Sendiri

Setya Novanto Bersaksi di Sidang Bimanesh Sutarjo
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan korupsiE-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta.

Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya