Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja menggelar program registrasi kartu SIM ulang untuk seluruh pengguna nomor prabayar lama.
Dalam program kali ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) menjadi syarat untuk melakukan registrasi. Program ini sendiri sudah digelar sejak Oktober 2017 dan berakhir pada hari ini, Selasa (1/5/2018).
Saat ditemui di Kantor Kemkominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan bahwa tak ada perubahan jadwal program ini. Karena itu, mulai 1 Mei 2018, nomor yang belum didaftarkan resmi diblokir layanannya.
Advertisement
Baca Juga
"Tidak ada perubahan peraturan dan perubahan jadwal (soal program registrasi kartu SIM)," tuturnya saat ditemui di Jakarta, Senin (30/4/2018), kemarin.
Dengan kata lain, nomor-nomor yang belum teregistrasi tersebut sudah tak dapat lagi digunakan dan akan dilakukan pemblokiran total. Pemblokiran itu meliputi panggilan keluar atau masuk, SMS, termasuk internet.
Kendati demikian, nomor yang sudah terblokir tersebut masih dapat didaftarkan ulang dengan sejumlah syarat. Pertama, kartu termasuk memang masih dalam masa aktif. Kedua, pendaftaran tak dapat dilakukan mandiri.
"Jadi, nomor yang diblokir apabila kartunya masih aktif dapat melakukan registrasi. Tapi, tak bisa langsung ke 4444 dan harus datang ke gerai operator," tutur Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys.
Dalam aturan anyar ini juga disebutkan satu NIK dapat digunakan registrasi kartu SIM secara mandiri paling banyak tiga nomor dari satu operator. Sementara, pendaftaran lebih dari tiga nomor dilakukan di gerai operator bersangkutan.
Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza, memang tak ada batasan jumlah nomor yang dapat didaftarkan. Namun, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengguna terlebih dulu.
"Masyarakat dapat mendaftarkan 10 nomor dari satu operator. Itu dirasa lebih dari cukup, tapi kalau ada yang ingin mendaftarkan lebih dari itu harus menyertakan surat pernyataan untuk apa nomor-nomor tersebut," ujarnya.
Tindak Lanjut Kemkominfo Usai Registrasi Kartu SIM
Rudiantara juga menuturkan setidaknya butuh waktu satu minggu untuk mengetahui hasil rekonsiliasi final registrasi kartu SIM ini. Ia memperkirakan laporan rekonsiliasi ini dapat diungkap pertengahan bulan.
"Tunggu satu minggu ke depan untuk mengetahui kalau rekonsiliasi final. Nanti akan kita umumkan. Paling lambat pertengahan bulan Mei, kita sudah punya angka final hasil rekonsiliasi," tuturnya.
Pria yang akrab dipanggil Chief RA tersebut itu juga menuturkan registrasi kartu SIM ini tak langsung menurunkan aksi SMS spam yang terjadi. Namun, tindak lanjut terhadap aksi SMS spam semacam itu akan lebih mudah.
"Kalau dulu kita enggak tahu, hanya tahu soal lokasinya saja. Sekarang kita bisa cek itu nomornya siapa," ujarnya menjelaskan.
Registrasi ini juga disebut dapat menyehatkan iklim industri telekomunikasi Indonesia. Ia menuturkan, operator seluler dapat mengetahui secara pasti jumlah penggunanya. Selain itu, operator juga dapat menghemat anggaran dari sisi pengadaan kartu SIM.
"Nantinya, fokus tak lagi penjualan perdana, tapi sudah ke pulsa atau paket data untuk pengguna," tuturnya. Hasil itu, menurut Rudiantara, akan menjadi solusi yang baik untuk operator maupun pengguna.
Advertisement
Intensif Kendalikan Penyalahgunaan Nomor
Lantas, apa langkah pemerintah setelah masa registrasi kartu SIM ini berakhir? Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza menuturkan setelah registrasi, pemerintah akan mulai intensif melakukan pengendalian penyalahgunaan nomor.
"Kami akan mengintensifkan pengendalian penyalahgunaan nomor ini dengan pihak kepolisian," tuturnya saat dihubungi di kantor Kemkominfo di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Dengan cara ini, menurut Noor, tindak lanjut dari pengaduan terhadap sebuah nomor dapat dilakukan lebih cepat. Tak tertutup pula ada tindak lanjut secara hukum sebab akan ada koordinasi dengan pihak kepolisian.
(Dam/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: