Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah 31 Lokasi untuk Sita Sejumlah Dokumen

Bupati Mojokerto disangkakan dalam dua kasus berbeda oleh KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Mei 2018, 15:50 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2018, 15:50 WIB
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
Ekspresi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). Mustofa Kamal Pasa resmi ditahan 20 hari kedepan untuk memudahkan pemeriksaan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 31 lokasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Salah satu lokasi yang digeledah antara lain, kantor dan Rumah Dinas Bupati Mojokerto.

"Penggeledahan dilakukan di 31 lokasi terdiri atas 20 kantor atau dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (1/5/2018).

Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah orang kepercayaan Mustafa, Kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya, rumah mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015, beberapa rumah milik keluarga Mustafa, dan sejumlah kantor Dinas di Kabupaten Mojokerto. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen.

"Dalam kasus suap KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan izin pembangunan menara telekomunikasi yang tersebar di berbagai lokasi," Febri menjelaskan.

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.

 


Kasus Kedua

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa usai jalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (30/4). Mustofa ditahan terkait dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower BTS pemancar jaringan telekomunikasi seluler di wilayah Kab Mojokerto. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya