KPK Sita 5 Jet Ski Bupati Mojokerto Terkait Kasus Gratifikasi

Bupati Mojokerto Musatafa Kamal diduga menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Apr 2018, 18:40 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 18:40 WIB
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
Ekspresi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). Mustofa Kamal Pasa resmi ditahan 20 hari kedepan untuk memudahkan pemeriksaan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima jet ski, enam unit mobil, dan dua unit motor milik Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Aset tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi terkait jabatan yang menjerat Mustafa.

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Adapun enam unit mobil yang disita penyidik adalah satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Toyota Innova, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Daihatsu Pickup, dan satu Unit Honda CRV.

KPK menduga Bupati Mojokerto ini bersama-sama dengan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan pada 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima Mustafa mencapai Rp 3,7 miliar.

"MKP (Mustofa Kamal Pasa) diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK," Syarif menjelaskan.

 

Kasus Lain

KPK Beri Keterangan Terkait Gratifikasi Proyek Tower BTS Bupati Mojokerto
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Mustafa Kamal Pasa juga diduga menerima suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Selain Mustafa, KPK turut menetapkan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Syarif.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya